Dua WNA Penyelenggara Entourage Bali Dicekal, Dilarang Masuk Indonesia Usai Kontroversi Lari di Canggu

Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum Indonesia dan masyarakat setempat.

Admin
2 Min Read

Walking Indonesia – Dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi inisiator komunitas lari Entourage Bali di Canggu, Bali, dikenai sanksi keimigrasian berupa penangkalan. Dengan keputusan tersebut, keduanya tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan tersebut setelah kegiatan komunitas lari itu menuai sorotan karena diduga membatasi keikutsertaan warga negara Indonesia (WNI). Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum proses penindakan dilakukan dan kemudian masuk dalam daftar penangkalan Imigrasi.

Hingga saat ini, Imigrasi belum mengungkap berapa lama masa larangan masuk Indonesia yang dikenakan kepada kedua WNA tersebut. Keputusan penangkalan dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula setelah komunitas lari Entourage Bali menjadi perbincangan publik karena diduga menolak keikutsertaan WNI dalam salah satu kegiatannya. Selain isu diskriminasi, aktivitas lari tersebut juga mendapat perhatian karena menggunakan fasilitas jalan umum di kawasan Canggu.

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengecam tindakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan pariwisata Bali. Menurutnya, wisatawan asing tetap harus menghormati aturan dan masyarakat lokal sebagai tuan rumah.

Ia juga mengingatkan peran wisatawan domestik dalam menjaga sektor pariwisata Bali, terutama saat pandemi COVID-19 ketika kunjungan wisatawan asing mengalami penurunan drastis.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta meminta pemerintah daerah dan Imigrasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali. Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk memastikan wisatawan asing tetap mengikuti aturan, termasuk terkait izin tinggal dan penggunaan ruang publik.

Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum Indonesia dan masyarakat setempat.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *